Selasa, 20 Januari 2009

Rencana Tata Ruang Provinsi Bengkulu

Senin, 19 Januari 2009

Ngamar di Hotel, Pelajar SMK Diamankan Satpol

RATU SAMBAN, BE - Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu yang digelar malam Minggu (18/1) kemarin berhasil meringkus 16 warga tanpa KTP atau identitas lainnya. Diantaranya satu pelajar SMK yang kedapatan sedang ngamar dan 2 mahasiswa salah satu PTS. Razia ini dilakukan di 15 titik, antara lain kafe dan hotel serta panti pijat dalam kota.

Razia ini dipimpin langsung Kakan Satpol PP, Khairul Saleh SH dan dibantu satu pleton anggota Satpol.

Dimulai dari kantor Satpol PP tepatnya di depan kantor walikota langsung menuju kawasan Skip, yakni klinik Asri. Karena tak menemukan apa-apa, razia kemudian menuju klinik Himah dan klinik Pista. Keduanya pun tak ada hasil. Kemudian dilanjutkan ke Rinduati, Pijat Bagus, Lastri, Pijat Segar, dan menuju ke Losari. Di kawasan ini Satpol berhasil mengamankan satu orang dan dimasukkan ke mobil Dalmas. Kemudian razia dilanjutkan ke Empang Wisata. Di sini Satpol PPberhasil mengamankan sepasang bukan muhrim dengan identitas WS (19) warga Pasar Talo Seluma yang juga pelajar salah satu SMK di kota tengah ngamar bersama pasangannya SM (20) warga Mandiangin Tais Kabupaten Seluma.

Pasangan ini kemudian digelandang ke dalam mobil Dalmas untuk dibawa ke markas Satpol PP. Setelah mengamankan kedua pasangan ngamar itu, razia kembali dilanjutkan ke hotel Pantai Panjang. Di sana diamankan dua pasangan yakni dua perempuan dan tiga laki-laki, diketahui dari 2 perempuan itu merupakan mahasiswa salah satu PTS di kota.
Razia dilanjutkan ke cafe si AR di sini berhasil mengamankan 3 orang, dan di hotel Malabro mengamankan satu orang wanita.

Ke-16 warga yang tertangkap itu kemudian diverbal, dan ternyata sebagian besar tidak bisa menunjukkan KTP. Setelah dikenakan denda, kemudian mereka dilepaskan kembali. Hanya satu pasangan yang tertangkap sedang ngamar terpaksa harus menginap di markas Satpol PP. Kakan Satpol PP kemudian memanggil kedua orang tua pasangan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Kakan Satpol PP juga meminta agar pasangan ini dinikahkan.

Kita sudah panggil orang tuanya, dan kita minta mereka untuk dinikahkan, dan kedua orang tua ini setuju karena memang mereka sudah saling suka, pungkas Kakan. (247)

Minggu, 11 Januari 2009

Tersangka Perambah Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 20-Januari-2009, 06:41:39

GADING CEMPAKA, BE - Tiga tersangka dugaan kasus perambahan hutan (bukan 2 seperti diberitakan sebelumnya, red), Kt (67), Gn (41) dan Sy (45), warga Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko hingga kemarin masih menjalani penyidikan intensif di Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Iwan H Sugiarto didampingi Kasat II Eksus AKBP Agung Setya SIK ketika dikonfirmasi membenarkan terkait masih dilakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, kata Agung Setya, perbuatan ketiga tersangka telah mengakibatkan 300 hektar lahan dari 433 hektar luas lahan konservasi penyu di kawasan Taman Wisata Air Hitam menjadi rusak.

Imbasnya, habitat penyu di kawasan tersebut terancam punah.
Masih menurut Agung Setya, tak hanya mengakibatkan habitat penyu menjadi terancam punah, namun terlebih akibat perbuatan ketiga tersangka telah menjadi penyebab terjadinya abrasi di beberapa ruas jalan di Kecamatan Pondok Suguh. Ketiga tersangka masih kita amankan. Selain itu, barang bukti berupa beberapa ekor telur penyu, bibit sawit dan peralatan perkebunan juga kita amankan, katanya.

Menurut keterangan ketiga tersangka, lanjut Agung Setya, sebanyak 300 hektar lahan konservasi penyu di kawasan Air Hitam tersebut dijadikannya kebun sawit. Jika tindakan ketiga tersangka ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan habitat penyu di kawasan tersebut akan punah. Karena lahan yang biasa digunakan penyu untuk bertelur sudah dijadikan kebun sawit. Oleh karena itu, kita akan menindak tegas ketiga tersangka sesuai aturan berlaku, tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, penyu hanya bisa bertelur di tempat pertama kali dia bertelur. Sehingga jika lahan konservasi habitat penyu itu sudah habis dirambah maka akan berdampak dengan kerugian materil yang cukup besar dan mengakibatkan bencana alam. Menindaklanjuti hal tersebut, kata Agung ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap pelaku perambahan hutan, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Sejauh ini, upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan. (111)